halaman informasi

29 Des 2009

"Gurita Cikeas"

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) meminta agar langkah pidana tidak dilakukan terkait penerbitan buku 'Membongkar Gurita Cikeas'. Di negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM, mestinya jalur perdata yang ditempuh bila ada persoalan terkait buku."Di negara yang menghormati HAM, ini menjadi urusan perdata. Jadi pilihannya bukan pidana, tapi tempuh jalur perdata," kata Komisioner Komnas HAM Stanley Adi Prasestyo di Jakarta, Senin (28/12/2009).

Dia menjelaskan, sebaiknya pihak yang merasa disudutkan terkait buku itu memberikan klarifikasi, kemudian yang menerbitkan pun tentunya mesti membuat edisi revisi.

"Kemudian kalau tidak ketemu, dalam hukum diperbolehkan melakukan pengaduan, sebaiknya langkah perdata yang ditempuh. Itu pun cara terakhir," terangnya.

Dia berharap, tidak ada pembatasan atau pelarangan terkait buku ini. "Jangan dihadapi dengan cara-cara Orde Baru. Sesuai pasal 28 UUD 1945, setiap orang bebas mengekspresikan untuk menyampaikan informasi, dan sesuai Tap MPR No 17 tahun 1999, seluruh masyarakat Indonesia harus menghidari otoritarian dan menghormati HAM. Jadi seluruh UU yang bertentangan dengan itu batal demi hukum," tutupnya.

"Gurita Cikeas" Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar